Kontainer Kayu Jati Jepara Ditangkap Ketika Hendak Diseludupkan

Sembilan kontainer kayu Jati senilai hampir Rp 1 miliar diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Kayu asal Bau Bau, Sulawesi Tenggara itu untuk bahan baku produk meubel Jepara, Jawa Tengah. Sembilan kontainer berisi ribuan batang kayu Jati itu terbukti tidak sesuai pada wujud fisik dan dokumen yang dibawa pengirim. Contohnya, di dokumen tertulis bahwa kayu yang dikirim berukuran 19 kubik, ternyata didalam pengecekan terbukti 21 kubik.

Di didalam dokumen termasuk diterangkan sebagai kayu gergajian, ternyata kayu bulat. “Bentuk fisik kayu bulat hanya di bagian luar saja, di bagian dalam, berbentuk kayu gergajian,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kayu asal Bau Bau, Sulawesi Tenggara itu untuk bahan baku produk meubel Jepara, Jawa Tengah. Sembilan kontainer berisi ribuan batang kayu Jati itu terbukti tidak sesuai pada wujud fisik dan dokumen yang dibawa pengirim.

Contohnya, di dokumen tertulis bahwa kayu yang dikirim berukuran 19 kubik, ternyata didalam pengecekan terbukti 21 kubik. Di didalam dokumen termasuk diterangkan sebagai kayu gergajian, ternyata kayu bulat. “Bentuk fisik kayu bulat hanya di bagian luar saja, di bagian dalam, berbentuk kayu gergajian,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Pengirim kayu tersebut, dikatakan Aldi, menyalahgunakan dokumen angkutan hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kayu-kayu yang diangkut oleh KM Bali Tabanan selanjutnya diamankan sementara transit di depo kontainer PT SPIL 9 di Jalan Tanjung Batu Surabaya.

Kayu selanjutnya oleh pengirimnya, CV ARD G, akan dikirim ke lima pemesan baik perorangan maupun instansi bisnis di Jepara Jawa Tengah, untuk keperluan bahan baku produk meubel. “Seorang yang diduga pihak pengirim, sementara ini masih kami periksa intensif, dan akan dikembangkan ke pihak penadah atau penerima,” terangnya.

Siapa yang terbukti terlibat didalam aksi selanjutnya melanggar pasal 88, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bersama dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan, dan denda Rp 2,5 miliar.