Tips Membayar Fidyah Di Bulan Puasa Ramadhan bersama dengan Uang dan Beras

Muslim yang membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak dikarenakan uzur atau kendala syar’i diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah. Cara membayar fidyah telah disepakati para ulama.

Fidyah diambil alih dari kata “fadaa” berarti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak dapat menggerakkan ibadah puasa bersama syarat-syarat tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan juga tidak perlu menggantinya di lain waktu.

Ada keputusan mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang di dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

(yaitu) di dalam beberapa hari yang tertentu. Maka terkecuali di pada anda ada yang sakit atau di dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan perlu bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang bersama kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu terkecuali anda mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 184).

ada beberapa syarat-syarat orang yang dapat membayar fidyah di antaranya:

1 Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2 Orang sakit gawat yang kecil kemungkinan pulih

3. Ibu hamil atau menyusui yang terkecuali berpuasa risau bersama suasana diri atau bayinya (atas saran dokter).

Fidyah perlu ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa bersama membayar cocok kuantitas haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Cara Membayar Fidyah Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang perlu dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan kala berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka setengah sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ke-2 ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berwujud beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil dapat berwujud makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia perlu sediakan fidyah 30 takar di mana tiap-tiap 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti tiap-tiap dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan di dalam wujud uang cocok bersama kandungan yang berlaku layaknya 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi jadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa bersama uang versi Hanafiyah adalah beri tambahan nominal uang yang sesuai bersama harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.