Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang Secara Online

cara-mengurus-buku-nikah-yang-hilang-secara-online

Buku nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik oleh setiap pasangan yang telah menikah. Namun, Apabila Anda kehilangan buku nikah, hal ini tentunya menjadi masalah yang cukup serius. Pasalnya, buku nikah merupakan dokumen resmi yang sangat penting dan dibutuhkan dalam berbagai hal seperti melakukan pendaftaran administrasi, pengajuan visa, serta proses pernikahan kembali jika Anda sudah bercerai.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena, kini mengurus buku nikah yang hilang bisa dilakukan secara online dengan mudah. Berikut ini adalah cara-cara mengurus buku nikah yang hilang secara online.

Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang Secara Online

cara-mengurus-buku-nikah-yang-hilang-secara-online

1.    Membuat Laporan Kehilangan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan buku nikah ke kantor catatan sipil setempat atau Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilangsungkan. Laporan kehilangan ini penting untuk membuat surat keterangan hilang yang nantinya akan digunakan untuk mengurus buku nikah yang baru. Baca juga: cara mengurus surat nikah yang harus Anda ketahui.

2.    Mengajukan Permohonan Penggantian Buku Nikah

Setelah memiliki surat keterangan hilang, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penggantian buku nikah ke kantor catatan sipil atau KUA tempat pernikahan dilangsungkan. Pengajuan ini dapat dilakukan secara online melalui website resmi pemerintah seperti catatansipil.kemendagri.go.id atau kemenag .go.id Pastikan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan hilang, fotokopi KTP suami dan istri, serta akta nikah asli.

3.    Membayar Biaya Penggantian Buku Nikah

Setelah mengajukan permohonan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian buku nikah. Biaya penggantian buku nikah bervariasi tergantung pada tempat dan kebijakan masing-masing kantor catatan sipil atau KUA. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau online dengan menggunakan e-payment seperti e-KTP, GoPay, dan OVO.

4.    Mengambil Buku Nikah Yang Baru

Setelah melakukan pembayaran, buku nikah yang baru dapat diambil di kantor catatan sipil atau KUA tempat pengajuan dilakukan. Pastikan untuk membawa surat keterangan hilang dan dokumen lain yang diperlukan saat mengambil buku nikah yang baru.

Selain mengurus buku nikah yang hilang, terkadang pasangan juga perlu melakukan perubahan data dalam buku nikah seperti perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan. Proses pengurusan perubahan data pada buku nikah juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi pemerintah atau datang langsung ke kantor catatan sipil atau KUA setempat. Pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan perubahan nama atau pekerjaan.

Dalam mengurus buku nikah yang hilang secara online, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dengan baik dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dengan benar. Hal ini akan memudahkan proses pengurusan dan mencegah terjadinya kendala dalam mendapatkan buku nikah yang baru. Selain itu, jangan lupa untuk menyimpan buku nikah yang baru dengan baik agar tidak hilang atau rusak kembali di kemudian hari.

Anda juga dapat mempelajari tentang syarat mengurus surat nikah di kelurahan agar menambah wawasan Anda dan mempersiapkan sewaktu waktu jika kejadian ini terulang kembali.

Dengan adanya kemudahan dalam mengurus buku nikah yang hilang secara online, pasangan yang mengalami kehilangan buku nikah tidak perlu khawatir lagi. Namun, tetap perlu berhati-hati dalam menjaga buku nikah agar tidak hilang atau rusak. Selalu pastikan untuk memiliki salinan buku nikah yang disimpan dengan baik sebagai cadangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.