Sebelum menggunakan produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan tertentu, masyarakat harus ekstra hati-hati dengan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk, termasuk bahan makanan, kosmetik, dan obat-obatan, diizinkan untuk digunakan di Indonesia jika terdaftar di BPOM. Ini berarti bahwa produk tersebut diiklankan sebagai produk yang aman dan berkualitas baik. Saat ini, Cek nomor registrasi BPOM dapat dicek secara online di Cekbpom.pom.go.id.

Bagaimana cara mengecek BPOM?
1. Akses halaman Cekbpom.pom.go.id.
2. Pencarian produk dapat dilakukan dengan nomor registrasi, nama produk, merek, bentuk sediaan, hingga nama pendaftar.
3. Selanjutnya, masukkan kata kunci item yang nomor registrasinya ingin Anda periksa, lalu klik tombol “Cari”.
Jika produk terdaftar, nomor registrasi, nama produk dan perusahaan akan muncul.
Sementara itu, untuk mengecek produk yang ditarik dari peredaran karena masih dalam pemeriksaan atau berbahaya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi BPOM, www.pom.go.id
2. Klik bagian product list
3 Pada bagian “List of Products” klik bagian “Retracted Products”
4. Setelah masuk ke bagian “Recall Products”, akan ada bagian “Products”, pilih pencarian yang diinginkan, dari obat ke makanan
5. Ada kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda dapat memilih untuk menggunakan nomor registrasi, nama produk, dan merek, hingga NPWP pendaftar
6. Jika Anda menemukan yang Anda cari, klik dan produk yang ditarik oleh BPOM akan muncul, bersama dengan alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 2, BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini obat dan makanan berupa obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan makanan olahan.